Setelah berhasil mengambil 2 batang gading, RM dan FI masing-masing memikul gading ke rumah TT. Menurut Kasat Reskrim, 1 gading dengan panjang 172 centimeter dan berat 31,5 kilogram. dan 1 gading lagi dengan panjang 194 cemtimeter dan berat 28,5 kilogram.
Dua gading yang berhasil digondol dari rumah Petrik da Silva, kemudian diamankan di mobil Avansa. Lalu DS, TT, dan DN membawa gading menuju rumah DN, sementara RM dan FI menunggu di rumah TT.
“Gading diamankan di rumah salah satu tersangka di Nangatobong, kurang lebih 1 minggu, sambil menunggu pembeli,” jelas AKP Jumpatua Simanjorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa saksi yang tinggal di rumah Petrik da Silva. Saksi tersebut menerangkan sama sekali tidak mendengarkan suara atau tanda-tanda terjadi pencurian gading pada saat itu.
AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan, pada Minggu (3/12), polisi berhasil mengamankan 6 pelaku, setelah mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang terduga pelaku berinitial FI.
Unit Buser melakukan pengejaran terhadap FI yang melarikan diri dengan menggunakan Avansa. Tim berhasil mengamankan FI.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












