Maumere-SuaraSikka.com: Jurubicara KPU Sikka Herimanto menginformasikan KPU RI telah memperpanjang pengurusan pindah pilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih pada Pemilu 2024.
“Awalnya sudah ditutup pada 15 Januari lalu, tapi kemudian diperpanjang sampai 7 Pebruari,” jelas Herimanto saat dihubungi di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Rapat Umum di Lantai 3 Hotel Sylvia Maumere, Sabtu (20/1).
Dia menjelaskan KPU memberikan kesempatan bagi pemilih dengan kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi syarat pindah memilih untuk dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herimanto menyebut setidaknya empat kondisi atau kriteria pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS.
Empat kriteria tersebut yakni bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam DPT, memenuhi persyaratan pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” terang dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





Ikuti Kami
Subscribe












