Informasi yang dihimpun media ini, pemilih yang hendak mengurus pindah memilih bisa langsung ke KPU, PPS, PPK di tempat asal atau domisili, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.
Bukti pendukung itu misalnya surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan, surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan, surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana, atau surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
Dokumen pendukung yang perlu dilengkapi seperti KTP Elektronik atau KK terbaru, dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilih bersangkutan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili. Nantinya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.
Selanjutnya KPU akan memberikan bukti berupa Formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini wajib ditunjukkan kepada KPPS saat hari pemungutan suara di TPS domisili.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












