Batas Akhir Pindah Pilih Hingga 7 Pebruari 2024

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 273 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurubicara KPU Sikka Herimanto

Jurubicara KPU Sikka Herimanto

Informasi yang dihimpun media ini, pemilih yang hendak mengurus pindah memilih bisa langsung ke KPU, PPS, PPK di tempat asal atau domisili, dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih.

Bukti pendukung itu misalnya surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan, surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan, surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana, atau surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.

Baca Juga :  Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri

Dokumen pendukung yang perlu dilengkapi seperti KTP Elektronik atau KK terbaru, dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih bersangkutan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili. Nantinya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Selanjutnya KPU akan memberikan bukti berupa Formulir A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini wajib ditunjukkan kepada KPPS saat hari pemungutan suara di TPS domisili.*** (eny)

Berita Terkait

Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi
Sikka Dapat Rp 14 Miliar Lebih untuk Program Revitalisasi Sarana Prasarana Pendidikan dan Pembelajaran Digital
SMKS Yohanes XXIII Maumere Masuk 100 SMK Prestasi di Indonesia
Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak
Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan
100 Sak Semen dari Julie Laiskodat, Percepatan Pembangunan Jalan di Desa Gera
Imam Katolik di Sikka Dianiaya Umat Sendiri
Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:28 WITA

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Kamis, 2 April 2026 - 14:30 WITA

BRI Maumere Bayar Klaim Asuransi Davestera BRILife, Angkanya Fantastis!

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:15 WITA

LC Eltras Pub “Kabur”, Kasbon Rp 131 Juta Hilang, Verifikasi KDM Tidak Jelas

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:33 WITA

Jalan di Kampung Wuring Butuh Perhatian Serius

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:01 WITA

Respon Tudingan Buruk terhadap Dirinya, Bupati Sikka Beberkan Bantuan Benih Jagung dan Lainnya dari Pusat dan Propinsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Menteri Kelautan dan Perikanan Bantu Sikka Rp 22 Miliar Bangun Kampung Nelayan Wuring

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:42 WITA

Berburu Takjil di Beru, Pedagang Pening Cari Uang Kecil, BRI Maumere Tawarkan Pakai Qris

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:23 WITA

Ladang Janji Politik, Ruas Jalan Ndete-Tanah Merah di Sikka Dibiarkan “Makan” Nyawa Pelintas

Berita Terbaru

Pelantikan 21 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Sikka

Daerah

Gerbong PDIP Sikka Mulai Bergerak

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:48 WITA

Kadis Nakertrans Sikka Verdinando Lepe bersama Panitia Pelaksana Hari Buruh usai bertemu Bupati Sikka, Selasa (28/4)

Daerah

Semarak Hari Buruh, Nakertrans Sikka Gelar Banyak Kegiatan

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:28 WITA