“Jadi rakor ini maksudnya untuk menyeragamkan standar pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan pada instansi tersebut pada masing-masing kabupaten,” ujar dia.
Dia mengatakan 12 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terpaksa harus ditatar lagi oleh Ombudsman Perwakilan NTT.
Berikut Dinas Pendidikan dengan Kualitas Rendah Pelayanan Publik, sebagaimana dilansir tribunnews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur, nilai 53,19. Kedua, Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Barat, nilai 49,33. Ketiga Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Tengah, nilai 48,74.
Lalu keempat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada, nilai 40,60. Kelima, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, nilai 39,91. Keenam, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya, nilai 39,00.
Kemudian ketujuh, Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka, nilai 37,57. Kedelapan, Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, nilai 36,55. Kesembilan, Dinas Pendidikan Kabupaten TTS, nilai 34,30. Dan kesepuluh, Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, nilai 34,08.
Sedangkan Dinas Pendidikan dengan Kualitas Terendah Pelayanan Publik yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat, nilai 31,86, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nagekeo nilai 27,89.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












