


Maumere-SuaraSikka.com: KPU Sikka resmi menetapkan 35 calon legislatif terpilih hasil Pemilu 2024. Penetapan tersebut tidak berbeda seperti yang pernah diberitakan media ini beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Sikka Herimanto mengingatkan 35 Caleg Terpilih agar menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), 21 hari sebelum pelantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagaimana surat MK Nomor 5 Tahun 2024,” ujar Herimanto sebelum menutup Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka dalam Pemilu 2024, Kamis (2/5).
Dia menambahkan sesuai ketentuan tanda terima LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Sikka, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Apabila tidak melaporkan, maka caleg terpilih berpotensi untuk tidak dilantik,” tegas dia.
LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












