Usai Permohonan Sengketa Ditolak, Ben Bao Duga Majelis dan KPU Sikka Main Mata

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1,520 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Ketua Majelis Musyawarah, Ketya KPU Sikka, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka

Kolase Ketua Majelis Musyawarah, Ketya KPU Sikka, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Sikka menolak permohonan pasangan Bakal Calon Bupati Bernadus Ratu dan Bakal Calon Wakil Bupati Albertus Ben Bao (Paket Bernas).

Keputusan ini membuat langkah politik Paket Bernas pun terhenti. Dalam permohonannya, Paket Bernas meminta Majelis Musyawarah membatalkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/5307/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.

Selain itu Paket Bernas juga memohon Majelis Musyawarah memerintahkan KPU Sikka selaku termohon dalam perkara ini untuk menerbitkan Berita Acara Penetapan Pemohon untuk selanjutnya diikutsertakan dalam
Verifikasi Faktual Tahap Kesatu.

Usai sidang keputusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sikka, Rabu (10/7), Bakal Calon Wakil Bupati Sikka Albertus Ben Bao mengungkapkan kekecewaannya. Dia malah menduga telah terjadi kongkalingkong atau main mata antara Majelis Musyawarah dan KPU Sikka untuk menyingkirkan Paket Bernas dari perhelatan Pilkada Sikka 2024. Majelis Musyawarah dalam perkara ini adalah Komisioner Bawaslu Sikka.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah Tata Taman di Eltari, RUBI Sikka Sumbang 50 Polibag Bougenvile

“Persidangan ini hanya kamuflase saja antara Majelis dan KPU. Bisa diduga telah terjadi  kongkalingkong,” seru Albertus Ben Bao kepada wartawan.

Mantan komisioner KPU Sikka 2 periode itu memastikan bahwa secara fisik dokumen yang diserahkan Paket Bernas terbukti melebihi syarat dukungan minimal. Pada awalnya Paket Bernas menyerahkan
29.935 syarat dukungan, lalu kemudian menambahkan lagi 26.462 syarat dukungan.

Berita Terkait

Anggaran Kurang, 99 Guru ASN di Sikka Belum Terima TPG, Nilainya Mencapai Rp 948 Juta Lebih
65 Potensi SAR Siap Terlibat Operasi Kemanusiaan Saat Natal dan Tahun Baru
80 Jenis Layanan  Bisa Dilayani di Mal Pelayanan Publik Sikka, Simak Selengkapnya!
Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Perjalanan 1 Dekade, Sebuah Karya Monumental
Baru Dibuka, Fajar Toserba di Maumere Langsung Diserbu, Maria: Harga Murah
Kasus Korupsi Proyek IKK Nele, Direktur CV Paradise Mangkir Panggilan, Ini Sikap Kejaksaan Negeri Sikka
Proyek IKK Nele di Sikka, Setelah PPK dan Pelaksana Jadi Tersangka, Jaksa Bidik Perencana
Dana PEN di Sikka Makan Korban Lagi, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Proyek IKK Nele
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:38 WITA

Anggaran Kurang, 99 Guru ASN di Sikka Belum Terima TPG, Nilainya Mencapai Rp 948 Juta Lebih

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:44 WITA

TRuK-F Maumere Gandeng STPM Ursula Ende, Kampanyekan Kampus Inklusi dan Bebas Kekerasan Seksual

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:38 WITA

Universitas Muhammadiyah Maumere Mewisuda 84 Mahasiswa “Covid”

Kamis, 21 November 2024 - 10:40 WITA

302 Pelajar dari Talibura Mengungsi ke Waigete

Selasa, 19 November 2024 - 22:48 WITA

Indonesia Tekuk Arab Saudi, Marcelino Ferdinan Bikin Braze

Sabtu, 2 November 2024 - 16:26 WITA

Semarak Perayaan Belajar SMPK Frater Maumere, Sebuah Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:48 WITA

Singgung Korupsi, Prabowo: Ikan Busuk dari Kepala

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:52 WITA

Prabowo Utamakan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru