Maumere-SuaraSikka.com: Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Sikka menolak permohonan pasangan Bakal Calon Bupati Bernadus Ratu dan Bakal Calon Wakil Bupati Albertus Ben Bao (Paket Bernas).
Keputusan ini membuat langkah politik Paket Bernas pun terhenti. Dalam permohonannya, Paket Bernas meminta Majelis Musyawarah membatalkan Berita Acara Nomor 189/PL.02.2-BA/5307/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka.
Selain itu Paket Bernas juga memohon Majelis Musyawarah memerintahkan KPU Sikka selaku termohon dalam perkara ini untuk menerbitkan Berita Acara Penetapan Pemohon untuk selanjutnya diikutsertakan dalam
Verifikasi Faktual Tahap Kesatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai sidang keputusan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sikka, Rabu (10/7), Bakal Calon Wakil Bupati Sikka Albertus Ben Bao mengungkapkan kekecewaannya. Dia malah menduga telah terjadi kongkalingkong atau main mata antara Majelis Musyawarah dan KPU Sikka untuk menyingkirkan Paket Bernas dari perhelatan Pilkada Sikka 2024. Majelis Musyawarah dalam perkara ini adalah Komisioner Bawaslu Sikka.
“Persidangan ini hanya kamuflase saja antara Majelis dan KPU. Bisa diduga telah terjadi kongkalingkong,” seru Albertus Ben Bao kepada wartawan.
Mantan komisioner KPU Sikka 2 periode itu memastikan bahwa secara fisik dokumen yang diserahkan Paket Bernas terbukti melebihi syarat dukungan minimal. Pada awalnya Paket Bernas menyerahkan
29.935 syarat dukungan, lalu kemudian menambahkan lagi 26.462 syarat dukungan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya