Usai Permohonan Sengketa Ditolak, Ben Bao Duga Majelis dan KPU Sikka Main Mata

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1,475 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Ketua Majelis Musyawarah, Ketya KPU Sikka, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka

Kolase Ketua Majelis Musyawarah, Ketya KPU Sikka, dan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka

“Persoalan utamanya adalah kemampuan Silonkada yang gagal membaca secara baik syarat dukungan yang kami serahkan,” ujar Albertus Ben Bao.

Dia juga menyesalkan mekanisme verifikasi adninistrasi yang dilakukan KPU Sikka. Menurut Albertus Ben Bao, KPU Sikka tidak melakukan verifikasi administrasi secara objektif, karena melibatkan PPS.

Baca Juga :  4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat, KPU Sikka "Abu-Abu"

“Ini menunjukkan bahwa KPU sendiri tidak mampu melihat persoalan sesungguhnya,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara terpisah Ketua Majelis Musyawarah Florita Idah Djuang mengelak terjadi kongkalingkong atau main mata dengan KPU Sikka.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT

Dia menegaskan keputusan Majelis Musyawarah sudah sangat prosedural sebagaimana amanah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan serta petunjuk teknis.

“Tidak ada itu kongkalingkong,” balas Florita Idah Djuang.

Berita Terkait

Mendagri Lantik Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT
4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat, KPU Sikka “Abu-Abu”
Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam
Mama Tolong Mama, Perempuan Tolong Perempuan, Ini Misi Ansy-Jane
Ansy Lema Ketemu Marianus Sae, Peta Politik Berubah
Ansy Lema Bicara Kabupaten Sikka, dari Tenun Ikat, Spesialis Lagu Viral, hingga Kunjungan Paus
Segera Pakai BRImo dan Rasakan Kemudahannya!
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Sikka Belum Terlindungi, Pemerintah Lakukan Langkah-Langkah Ini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:38 WITA

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Jumat, 6 September 2024 - 20:15 WITA

Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang

Jumat, 6 September 2024 - 09:52 WITA

Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian

Rabu, 4 September 2024 - 22:58 WITA

6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 15:51 WITA

Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Senin, 2 September 2024 - 20:28 WITA

Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag: Kita Senang, Tidak Semua Negara Dikunjungi

Berita Terbaru

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:49 WITA