
Maumere-SuaraSikka.com: Masa jabatan Penjabat Bupati Sikka dipastikan berakhir 20 September 2024 hari ini. Mendagri Tito Karnavian memperpanjang jabatan Adrianus Fiminus Parera sebagai Penjabat Bupati Sikka.
Surat Mendagri tentang penunjukkan Penjabat Bupati Sikka, Jumat (20/9) pagi tadi sudah tiba di meja Biro Tatapem Setda Propinsi NTT. Surat tersebut dibawa langsung seorang penghubung Kemendagri untuk Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan Mendagri tertuang dalam surat Nomor 100.2.1.3-3746 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka, tertanggal 19 September 2024.
“Memperpanjang masa jabatan Saudara Adrianus Firminus Parera, SE,M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Penjabat Bupati Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur, paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi diktum memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri juga mewanti-wanti beberapa hal yang perlu diperhatikan Penjabat Bupati Sikka.
Penjabat Bupati Sikka mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati sesuai ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












