Dalam melakukan tugas dan wewenang Penjabat Bupati Sikka dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan penzinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan ini dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjabat Bupati Sikka diminta memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sikka Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Penjabat Bupati Sikka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Mendagri juga memutuskan bahwa selama Adrianus Firminus Parera melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Sikka, maka untuk sementara dia harus melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah, dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












