Maumere-SuaraSikka.com: Bawaslu Sikka memberikan awasan serius kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa di daerah itu agar tidak terlibat dalam kegiatan politil praktis. Sanksi-nya.bisa diberhentikan dari jabatan.
Ancaman serius ini disampaikan melalui imbauan netralitas secara tertulis. Surat imbauan Nomor 5B4PM.00.02/K.NT 15/09/2024, tertanggal 28 September 2024 telah dilayangkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sikka.
Ketua Bawaslu Sikka Florita Idah Djuang menyebut imbauan netralitas tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan pengawasan netralitas kepala desa dan perangkat desa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa dibantu Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Desa. Perangkat Desa yang dimaksudkan meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan,
Kepala Seksi Pelayanan, termasuk Kepala Dusun.
Dia lalu menguraikan beberapa larangan yang ditujukan kepada kepala desa dan perangkat desa. Pertama, terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kedua, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah. Ketiga, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah jadwal kampanye.
Halaman : 1 2 Selanjutnya