Dan keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada pada masa sebelum, selama, dan sesudah jadwal kampanye, yang meliputi ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat.
Selain merujuk pada beberapa dasar hukum, Florita Idah Djuang menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini, ujar dia, menyebut dengan jelas Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administrasif berupa lisan dan/atau teguran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tegas dia.
Keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis sering kali tidak bisa terhindarkan. Bawaslu Sikka bersama seluruh perangkat di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, diharapkan lebih memberikan pengawasan maksimal.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












