Maumere-SuaraSikka.com: Nyali Kejaksaan Negeri Sikka menjadi “ciut” ketika berhadapan dengan Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD setempat yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPP).
Lembaga hukum negara di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo itu, tidak berani menahan Yuvinus Solo alias Joker. Padahal politisi Partai Demokrat ini terlibat kasus yang merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa di Sikka hanya berani menerapkan tahanan kota kepada Yuvinus Solo alias Joker. Henderina Malo beralasan tersangka sedang sakit, dan itu dibuktikan dengan surat sakit yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
“Dia ada bawa surat sakit, surat keterangan medis lengkap,” jawab Henderina Malo saat dikonfirmasi di Aula Sekretariat FKUB, Rabu (9/10).
Sebagai tahanan kota, jelas Henderina Malo, tersangka tidak boleh keluar dari Mota Maumere. Tersangka juga harus menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penyidik Polres Sikka menetapkan Yuvinus Solo alias Joker sebagai tersangka sejak 15 Mei 2024 lalu. Meskipun menjadi tersangka, Yuvinus Solo alias Joker juga tidak ditahan penyidik hingga berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya