Maumere-SuaraSikka.com: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka memastikan para pemilih tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilih pada hari Rabu (27/11) walaupun tanpa Formulir Model C-Pemberitahuan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sikka Herimanto melalui siaran pers yang diterima media ini, beberapa jam sebelum proses pemungutan suara.
Dia mengatakan Formulir C-Pemberitahuan sudah didistribusi dari 23 Nopember 2024 hingga 26 Nopember 2024. Formulir C-Pemberitahuan memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata dia, pemilih dapat memeriksa lokasi TPS dan tempat terdaftar sebagai pemilih secara mandiri di laman www.cekdptonline.kpu.go.id.
Herimanto mengimbau masyarakat pemilih yang belum menerima C-Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat.
“Jika tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai hari H, pemilih tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Biodata Penduduk bagi yang sudah melakukan perekaman KTP-El,” ujar Herimanto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya