Komisiner dua periode itu mengatakan jika KTP-El atau Biodata Penduduk belum ada, maka sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 2734 Tahun 2024 dan juga Surat KPU Sikka Nomor 1107 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT menunjukan identitas diri yang terdapat foto, nama dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan seperti SIM, Pasport, atau identitas diri lainnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Sikka telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sikka Tahun 2024 sebanyak 244.838 pemilih, tersebar pada 557 TPS yang berada pada 94 desa/kelurahan di 21 kecamatan.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












