Menurut Kuasa Hukum SN, tindakan MD merupakan bentuk pelanggaran hukum yaitu pencemaran nama baik. Perbuatan MD, disebut dapat dipidana.
Kuasa Hukum SN lalu menyebut beberapa pasal yang bisa menjerat MD, seperti Pasal 310 Ayat (1) KUHP, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam somasi tersebut, Kuasa Hukum SN masih memberikan kesempatan kepada MD untuk membuktikan tuduhan terhadap SN. Apabila MD tidak dapat membuktikan tuduhannya, Kuasa Hukum SN akan membuat laporan polisi dengan dasar pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum SN memberikan 3 saran kepada MD, yang mereka sebut sebagai itikad baik. Pertama, melalui lembaga Pemerintah Desa, meminta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur mediasi/secara kekeluargaan, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Kedua, melalui lembaga adat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui denda sesuai hukum adat setempat guna memulihkan nama baik SN, dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Dan ketiga, membuat berita untuk dipublikasikan di media online bahwa yang dituduhkan MD terhadap SN itu tidak benar, maksimal dalam jangka waktu 7 hari terhitung surat somasi diterima.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












