

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan pelecehan seksual oleh SN, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sikka, bakal menjadi menarik. Pasalnya, SN membantah tudingan yang dilaporkan MD, 25 tahun, korban pada kasus ini.
Terhadap bantahan tersebut, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Pemerhati Masyarakat (YLBH-KPM), selaku Kuasa Hukum SN melayangkan somasi kepada MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat somasi dengan Nomor 002/S.S.I/ YLBH-KPM/III/2025 tertanggal 15 Maret 2025 ditujukan kepada MD yang beralamat di Kelurahan Nangalimang Kecamatan Alok, ditandatatangani oleh Masludin Ladidi, Thomas Morus Prasetya Nugraha Bataona, dan Philipus Alexander Semba.
“Berdasarkan keterangan, klien kami tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap MD seperti berita yang tersebar di media online,” demikian salah satu dalil dalam surat somasi.
Kuasa Hukum SN menyinggung pemberitaan di sejumlah media sosial dan media online, yang semuanya bersumber dari keterangan MD, tentang adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Kelurahan Nangalimang pada Sabtu (1/3).
“Pemberitaan tersebut berpengaruh akan cacatnya reputasi klien kami,” demikian keterangan kuasa hukum SN.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












