Korban yang merasa perbuatan SN sudah mencederai harkat dan martabatnya sebagai perempuan, kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka dengan
Nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Maret 2025.*** (eny)
Kuasa hukum SN, mantan kepala desa yang diduga melakukan pelecehan seksual
Korban yang merasa perbuatan SN sudah mencederai harkat dan martabatnya sebagai perempuan, kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka dengan
Nomor LP/B/42/III/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Maret 2025.*** (eny)
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.