Fransiskus Herpianus Nong Lalang mengatakan dalam amar putusan Hakim memutuskan menolak permohonaan kasasi dari Pemohon Kasasi CV Bangkunis Jaya, dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












