

Maumere-SuaraSikka.com: Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan aktifitas yang dilakukan CV Bengkunis Jaya di Pasar Wuring Kabupaten Sikka dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
Pandangan hukum MA ini terkait perkara
kasasi terhadap Surat Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring. Perkara kasasi itu diajukan oleh CV Bengkunis Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka Fransiskus Herpianus Nong Lalang menjelaskan perkara kasasi ini telah diputuskan pada bulan Maret 2025 lalu.
“Putusan Kasasi tanggal 19 Maret 2025, kami baru dapatkan amar putusan kemarin,” jelas Kabag Hukum yang juga adalah Ketua Tim Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sikka, Selasa (29/7).
Dia menyebut 4 pokok-pokok pertimbangan Hakim. Pertama, bahwa penerbitan objek sangketa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kabupaten Sikka yang berbunyi Bupati bertanggungjawab dalam penyelenggaraaan pembangunan, pemberdayaaan dan peningkatan kualitas pengelolaaan pasar rakyat di daerah.
Kedua, penerbitan NIB atas nama CV Bangkunis Jaya tidak mencantumkan kegiayan usaha untuk pengelolaan pasar. Ketiga, pelaksanaan NIB haruslah tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan keempat, kegiatan pasar yang dilakukan oleh CV Bangkunis Jaya dikategorikan sebagai Ilegal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












