Selain itu, media ini mencatat Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pernah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan masyarakat.
Surat Edaran tertanggal 6 September 2023 itu menyangkut penyelenggaraan pesta/hajatan atau acara lain sejenis dan menghidupkan alat musik yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, setiap orang yang menyelenggarakan pesta/hajatan wajib memperhatikan 3 hal penting, seperti batas waktu pelaksanaan pesta/hajatan dengan bunyi musik hanya sampai pukul 24.00 Wita, bunyi musik yang dihasilkan dari penyelenggaraan pesta/hajatan tidak lebih dari 55 desibel, dan penggunaan musik hanya pada saat hari pelaksanaan acara/hajatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran itu dengan tegas mengingatkan jika pelaksanaan pesta/hajatan tidak memenuhi 3 poin penting maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparatur yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masalah ketenteraman dan ketertiban umum ini ramai digugat banyak pihak menyusul kasus penikaman pada tempat pesta di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur pada Sabtu (23/8) dinihari baru-baru ini. Tiga orang menjadi korban, 1 orang di antaranya meninggal dunia, dan 2 orang mengalami luka berat.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












