Anggota DPRD Sikka Minta Pemerintah Serius Terapkan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 801 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maria Angelorum Mayestatis, anggota DPRD Sikka

Maria Angelorum Mayestatis, anggota DPRD Sikka

Selain itu, media ini mencatat Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pernah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan masyarakat.

Surat Edaran tertanggal 6 September 2023 itu menyangkut penyelenggaraan pesta/hajatan atau acara lain sejenis dan menghidupkan alat musik yang menyebabkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, setiap orang yang menyelenggarakan pesta/hajatan wajib memperhatikan 3 hal penting, seperti batas waktu pelaksanaan pesta/hajatan dengan bunyi musik hanya sampai pukul 24.00 Wita, bunyi musik yang dihasilkan dari penyelenggaraan pesta/hajatan tidak lebih dari 55 desibel, dan penggunaan musik hanya pada saat hari pelaksanaan acara/hajatan.

Surat edaran itu dengan tegas mengingatkan jika pelaksanaan pesta/hajatan tidak memenuhi 3 poin penting maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparatur yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Masalah ketenteraman dan ketertiban umum ini ramai digugat banyak pihak menyusul kasus penikaman pada tempat pesta di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur pada Sabtu (23/8) dinihari baru-baru ini. Tiga orang menjadi korban, 1 orang di antaranya meninggal dunia, dan 2 orang mengalami luka berat.*** (eny)

Berita Terkait

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler
70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain
Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan
Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu
Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit
Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka
Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WITA

Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:55 WITA

Sikka Berlakukan Wisata Literasi dan Sains bagi Pelajar SD dan SMP

Berita Terbaru

Emanuel Fernandez dalam perawatan kesehatan saat melakukan cuci darah

Daerah

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA