Sebelumnya, Bupati Sikka juga tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan MoU tentang Perubahan KUAPPAS Tahun 2025, Jumat (12/9). Terbetik kabar Bupati sikka sedang dinas ke luar daerah.
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera yang dihubungi usai paripurna, Senin (15/9), memastikan Bupati Sikka sedang tugas dinas ke luar daerah, sehingga tidak bisa menghadiri rapat paripurna. Menurut dia, Bupati Sikka baru akan tiba di Maumere Selasa (16/9) besok, sehingga baru bisa mengikuti rapat paripurna dengan agenda Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Terkait ketidakhadiran Bupati Sikka pada paripurna pagi tadi, Sekda Sikka mengatakan telah disampaikan Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi melalui surat resmi Nomor BProtokol.400.14.01/ /IX/2025, tertanggal 15 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Wakil Bupati Sikka menyampaikan bahwa Bupati Sikka sedang melaksanakan dinas luar daerah. Maka, sesuai Pasal 65 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini Kepala Daerah sedang berhalangan sementara Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah.
Oleh karena itu, rapat paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang Pengajuan Ranperda Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar dapat dilaksanakan oleh Wakil Bupati Sikka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












