Secara umum, ungkap Bupati Sikka, data keluarga miskin ekstrim di Kabupaten Sikka pada tahun 2025 sebanyak 8.744 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 32.475.
Keluarga miskin seringkali mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti biaya sekolah, alat tulis, transportasi, hingga dukungan belajar di rumah. Anak-anak dari keluarga miskin sering tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena harus bekerja membantu ekonomi keluarga.
Terkait hal itu, kata dia, untuk menjamin pelaksanaan tugas belajar, izin belajar dan bantuan belajar agar dapat berjalan secara sistematis, berkelanjutan, dan terarah, diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar legal dalam penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi program,” ujar Bupati Sikka.
Berdasarkan itu, Bupati Sikka menegaskan bahwa pembentukan Ranperda ini merupakan langkah progresif yang mencerminkan visi Pemkab Sikka dalam mewujudkan masyarakat Sikka yang produktif, kreatif, unggul, dan mandiri menuju Maumere baru.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan implementasi program tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Sikka.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












