

Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar. Perda tentang pendidikan ini ditetapkan DPRD Sikka bersama pemerintah daerah setempat, Senin (20/10), melalui Rapat Paripurna DPRD Sikka.
Dalam pidatonya usai penetapan Perda Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sikka yang telah memberikan dukungan dalam proses pembentukan Ranperda tersebut. Dukungan Dewan mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi dan asistensi hingga persetujuan terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Dia memastikan mekanisme seleksi tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Begitu juga alokasi anggaran pendidikan dapat diatur secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Dia sangat yakin karena pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sumber Daya Manusia
Bupati Sikka mengatakan sumber daya manusia aparatur menjadi faktor kunci menentukan keberhasilan dalam pembangunan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdaya saing.
Selain kualitas sumber daya manusia aparatur, dia menyebut peningkatan kualitas SDM masyarakat sangat penting untuk daya saing bangsa, produktivitas, dan pembangunan sumber daya manusia masyarakat.
Namun, di satu sisi, kata dia, ditemui bahwa salah satu kelompok yang paling rentan dalam siklus kemiskinan adalah masyarakat usia produktif yang telah menamatkan pendidikan dasar menengah, namun tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












