Bersamaan dengan penahanan terduga pelaku, Kasat Resnarkoba dan anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah plastik klip bening terdiri dari 1 pastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sedangkan 1 plastik klip bening kosong, uang pecahan total senilai Rp 921.000, 1 buah handphone merek OPPO A57 warna crem, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 buah helm bogo tanpa kaca, 1 buah tas samping warna biru merek sport, 1 buah dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe kretek 234 berisi 2 batang rokok, dan 2 buah pemantik warna merah dan hijau.
Ipda Leonardus Tunga memastikan penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan. ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menambahkan dari hasil tes urine diketahui terduga pelaku positif mengandung metamfetamina. Begitu juga telah dilakukan uji barang bukti ecara laboratoris dengan hasilnya positif mengandung zat narkotika metamfetamina.
Polres Sikka telah melakukan gelar perkara lidik ke sidik dan gelar perkara penetapan rersangka. Dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polres Sikka telah melakukan permohonan pelaksanaan pemeriksaan Assesmen Tim Assesmen Terpadu (TAT) ke BNNP.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












