Kegiatan ini juga dilakukan secara persuasif. Masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan miras diberi edukasi dan sosialisasi tentang mekanisme dan aturan yang ada.
Dia menambahkan Polres Sikka juga akan berkoordinasi dengan dan mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengeluarkan regulasi tentang penanganan minuman beralkohol lokal (moke) guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Sikka.
Alasan Hukum dan Sosial Ekonomi
Ipda Leonardus Tunga menegaskan penegakan hukum terhadap minuman keras merupakan bagian dari kewajiban aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menyampaikan beberapa alasan hukum dan sosial ekonomi dalam upaya pemberantasan minuman beralkohol tanpa izin edar.
Pertama, polisi bertindak sebagai pelaksana hukum untuk menegakkan aturan tersebut demi kepentingan publik. Kedua, pencegahan tindak pidana karena konsumsi miras sering dikaitkan dengan peningkatan risiko tindak kriminal seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas.
“Memberantas miras adalah langkah preventif untuk menekan angka kejahatan,” ungkap Ipda Leomardus Tunga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












