


Maumere-SuaraSikka.com: Polisi di Sikka baru-baru ini menggeruduk tempat produksi minuman tradisional berjenis moke di daerah itu. Tindakan ini melahirkan berbagai kritikan. PMKRI Maumere antara lain menyebut sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
Terhadap polemik ini, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno pun angkat bicara. Melalui Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga, Kapolres Sikka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap budaya lokal, melainkan penertiban terhadap produksi dan distribusi yang melanggar aturan, dan selanjutnya diberi sosialisasi dan edukasi,” terang Ipda Leonardus Tunga.
Ipda Leonardus Tunga memastikan Polres Sikka menghormati tradisi masyarakat yang memproduksi moke sebagai warisan budaya. Namun, kata dia, jika moke diproduksi dan diedarkan tanpa izin, apalagi dikonsumsi secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana, maka polisi wajib melakukan penindakan. Hal ini, kata dia, diatur dalam regulasi antara lain UU Pangan, KUHP, Perpres, Permendag dan Permenkes.
Menyikapi berbagai komentar miring terhadap tindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga mengatakan Polres Sikka mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasi tersebut.
“Bapak Kapolres Sikka membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha moke dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat,” ujar dia.
Ipda Leonardus Tunga mengatakan kegiatan penertiban minuman leras ilegal yang tidak memiliki izin edar dilakukan sebagai bagian dari program rutin Satresnarkoba Polres Sikka dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman keras ilegal. Polres Sikka berkomitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam setiap tindakan hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












