Dia juga menekankan pentingnya izin edar bagi setiap pelaku usaha minuman beralkohol golongan A, B, dan C, serta mendorong pemerintah daerah bersama DPRD setempat untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Sikka, disertai Surat Tanda Terima Barang Bukti (STTB) yang diberikan kepada para pemilik.*** (*/eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












