


Maumere-SuaraSikka.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka, Sabtu (1/11), melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal pada 3 tempat berbeda di Kecamatan Alok. Mereka berhasil menyita 315 liter minuman tradisional mengandung alkohol yang biasa disebut moke.
Selain moke, Satresnarkoba Polres Sikka juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek, seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.
Dikutip dari Tribratanewssikka.com, adapun 3 lokasi yang disasar Satresnarkoba Polres Sikka yaitu tempat produksi moke milik PD di Jalan Kolombeke Kelurahan Nangalimang, kios depan Pura Waidoko milik AS di Kelurahan Kota Uneng, dan kios milik WY di Jalan Anggrek Perumnas Kelurahan Kota Uneng.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Kokleo Sanam. Pelaksanaan operasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor ST/568/X/WAS.2./2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/699/X/RES.4./2025.
Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Yakobus Sanam menegaskan pihaknya tidak melarang produksi minuman tradisional. Namun dia mengingatkan agar kegiatan tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Minuman tradisional boleh diproduksi untuk keperluan adat dan keagamaan, dengan batas maksimal 25 liter per hari, serta tidak boleh diedarkan keluar wilayah kabupaten,” tegas dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












