Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,396 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere, YCGW alias AW dan MAAR alias Arina resmi melayangkan permohonan praperadilan. Keduanya melawan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Sikka.

Perkara ini mulai disidangkan Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Maumere dengan hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon tidak hadir, dan diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.

Sedangkan Polres Sikka selaku Termohon hadir pada kesempatan sidang perdana. Terlihat Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Mereka didampingi Kuasa Hukum Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Herianto Jawa.

Suasana sidang Praperadilan dugaan kasus TPPO Eltras Pub

Dalam permohonan praperadilan setebal 23 halaman, Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan menyebut klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan TPPO. Karena itu, penetapan tersangka kepada pasangan suami isteri tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :  SMKS Yohanes XXIII Maumere Beri Beasiswa Pendidikan Khusus Bagi Siswa Baru

“Upaya paksa berupa penetapan tersangka kepada Pemohon praperadilan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Setidaknya terdapat 5 alasan bagi Pemohon dalam mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Kedua, Termohon salah menerapkan hukum pidana atau error in objecto. Ketiga, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA