Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,473 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere, YCGW alias AW dan MAAR alias Arina resmi melayangkan permohonan praperadilan. Keduanya melawan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Sikka.

Perkara ini mulai disidangkan Senin (13/4) di Pengadilan Negeri Maumere dengan hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Pemohon tidak hadir, dan diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Paulus Hendry Caesario Lameng, Maria Febriyanti Tukan, Alfonsus Hilarius Ase, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.

Sedangkan Polres Sikka selaku Termohon hadir pada kesempatan sidang perdana. Terlihat Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga. Mereka didampingi Kuasa Hukum Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Herianto Jawa.

Suasana sidang Praperadilan dugaan kasus TPPO Eltras Pub

Dalam permohonan praperadilan setebal 23 halaman, Tim Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan menyebut klien mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus dugaan TPPO. Karena itu, penetapan tersangka kepada pasangan suami isteri tersebut dinilai cacat hukum.

Baca Juga :  Bupati Sikka Terbitkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik

“Upaya paksa berupa penetapan tersangka kepada Pemohon praperadilan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Setidaknya terdapat 5 alasan bagi Pemohon dalam mengajukan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Kedua, Termohon salah menerapkan hukum pidana atau error in objecto. Ketiga, Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Berita Terkait

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar
PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT
Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator
Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi
Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis
Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA