Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,502 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

“Pertimbangan MK yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka, di samping minimum 2 alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak azasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang telah ditemukan dalam penyidikan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji yang memeriksa praperadilan dugaan kasus TPPO

Pembalikan Hukum Acara Pidana
Pemohon menuding Termohon telah melakukan upaya pembalikan hukum acara pidana. Pasalnya, Termohon menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi untuk dimintai keterangan. Surat panggilan diterbitkan setelah Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, panggilan kepada 10 LC yang tidak ditampung di TRuK-F dan 7 karyawan Eltras Pub, seharusnya telah terjadi pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim Kuasa Hukum Pemohon yakin jika 17 saksi tersebut dimintai keterangan sejak penyelidikan, para Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangan 17 saksi itu berbeda dengan keterangan 13 LC.

“Pemanggilan 17 saksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan terhadap para Pemohon, dan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh Termohon. Ini merupakan cacat formil yang serius karena bertentangan dengan hakikat penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Baca Juga :  Bupati Sikka "Tampar" ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon, tindakan Termohon telah melampaui kewenangan hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP dan negara hukum.

Bentuk Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum Pemohon memastikan Termohon tidak pernah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur delik dalam Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditersangkakan kepada pemohon. Akibatnya, penetapan tersangka dilakukan secara prematur, kabur, dan tidak memenuhi azas kepastian hukum.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru