Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,396 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

“Pertimbangan MK yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka, di samping minimum 2 alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak azasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang telah ditemukan dalam penyidikan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji yang memeriksa praperadilan dugaan kasus TPPO

Pembalikan Hukum Acara Pidana
Pemohon menuding Termohon telah melakukan upaya pembalikan hukum acara pidana. Pasalnya, Termohon menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi untuk dimintai keterangan. Surat panggilan diterbitkan setelah Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, panggilan kepada 10 LC yang tidak ditampung di TRuK-F dan 7 karyawan Eltras Pub, seharusnya telah terjadi pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim Kuasa Hukum Pemohon yakin jika 17 saksi tersebut dimintai keterangan sejak penyelidikan, para Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangan 17 saksi itu berbeda dengan keterangan 13 LC.

“Pemanggilan 17 saksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan terhadap para Pemohon, dan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh Termohon. Ini merupakan cacat formil yang serius karena bertentangan dengan hakikat penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Baca Juga :  Hitung-Hitungan Sambut Baru: Sebuah Kesadaran yang Terlambat

Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon, tindakan Termohon telah melampaui kewenangan hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP dan negara hukum.

Bentuk Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum Pemohon memastikan Termohon tidak pernah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur delik dalam Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditersangkakan kepada pemohon. Akibatnya, penetapan tersangka dilakukan secara prematur, kabur, dan tidak memenuhi azas kepastian hukum.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA