Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,312 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

“Pertimbangan MK yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka, di samping minimum 2 alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak azasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang telah ditemukan dalam penyidikan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji yang memeriksa praperadilan dugaan kasus TPPO

Pembalikan Hukum Acara Pidana
Pemohon menuding Termohon telah melakukan upaya pembalikan hukum acara pidana. Pasalnya, Termohon menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi untuk dimintai keterangan. Surat panggilan diterbitkan setelah Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.

Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, panggilan kepada 10 LC yang tidak ditampung di TRuK-F dan 7 karyawan Eltras Pub, seharusnya telah terjadi pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim Kuasa Hukum Pemohon yakin jika 17 saksi tersebut dimintai keterangan sejak penyelidikan, para Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangan 17 saksi itu berbeda dengan keterangan 13 LC.

“Pemanggilan 17 saksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan terhadap para Pemohon, dan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh Termohon. Ini merupakan cacat formil yang serius karena bertentangan dengan hakikat penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Baca Juga :  Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon, tindakan Termohon telah melampaui kewenangan hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP dan negara hukum.

Bentuk Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum Pemohon memastikan Termohon tidak pernah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur delik dalam Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditersangkakan kepada pemohon. Akibatnya, penetapan tersangka dilakukan secara prematur, kabur, dan tidak memenuhi azas kepastian hukum.

Berita Terkait

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WITA

Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:35 WITA

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:08 WITA

Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:06 WITA

Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:51 WITA

Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA