“Pertimbangan MK yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka, di samping minimum 2 alat bukti, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak azasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang telah ditemukan dalam penyidikan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Pembalikan Hukum Acara Pidana
Pemohon menuding Termohon telah melakukan upaya pembalikan hukum acara pidana. Pasalnya, Termohon menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi untuk dimintai keterangan. Surat panggilan diterbitkan setelah Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, panggilan kepada 10 LC yang tidak ditampung di TRuK-F dan 7 karyawan Eltras Pub, seharusnya telah terjadi pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim Kuasa Hukum Pemohon yakin jika 17 saksi tersebut dimintai keterangan sejak penyelidikan, para Pemohon tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena keterangan 17 saksi itu berbeda dengan keterangan 13 LC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan 17 saksi adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan terhadap para Pemohon, dan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh Termohon. Ini merupakan cacat formil yang serius karena bertentangan dengan hakikat penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” tegas Tim Kuasa Hukum Pemohon.
Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon, tindakan Termohon telah melampaui kewenangan hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP dan negara hukum.
Bentuk Kriminalisasi
Tim Kuasa Hukum Pemohon memastikan Termohon tidak pernah menguraikan secara cermat dan rinci unsur-unsur delik dalam Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditersangkakan kepada pemohon. Akibatnya, penetapan tersangka dilakukan secara prematur, kabur, dan tidak memenuhi azas kepastian hukum.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












