Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,312 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

“Sesungguhnya Termohon tidak memahami substansi keterangan ahli sebagai alat bukti sebagaimana diatur KUHAP,” cecar Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Termohon dan Kuasa Hukum Termohon

Error In Objecto
Permintaan kasbon oleh 13 LC yang diduga sebagai korban TPPO, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, adalah hubungan hukum perdata yang sah yang terjadi setelah para LC bekerja. Dengan demikian penetapan para Pemohon sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Termohon.

“Hukum pidana merupakan ultimum remedium dan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan hukum keperdataan antara p
Pemohon dengan para LC,” jelas Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Hingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Termohon tidak pernah membuktikan adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Baca Juga :  Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Pemohon Tidak Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka
Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Fakta ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, melalui putusannya MK menyatakan inskonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Tiga frasa ini harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka.

Berita Terkait

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WITA

Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:35 WITA

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:08 WITA

Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:06 WITA

Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:51 WITA

Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA