“Sesungguhnya Termohon tidak memahami substansi keterangan ahli sebagai alat bukti sebagaimana diatur KUHAP,” cecar Tim Kuasa Hukum Pemohon.

Error In Objecto
Permintaan kasbon oleh 13 LC yang diduga sebagai korban TPPO, menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, adalah hubungan hukum perdata yang sah yang terjadi setelah para LC bekerja. Dengan demikian penetapan para Pemohon sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Termohon.
“Hukum pidana merupakan ultimum remedium dan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan hukum keperdataan antara p
Pemohon dengan para LC,” jelas Tim Kuasa Hukum Pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, Termohon tidak pernah membuktikan adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Pemohon Tidak Pernah Diperiksa sebagai Calon Tersangka
Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak pernah dilakukan pemeriksaan selama proses penyidikan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Fakta ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, melalui putusannya MK menyatakan inskonstitusional bersyarat terhadap frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Tiga frasa ini harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












