Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,396 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Keempat, tindakan Termohon yang menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi dalam penyidikan yang semestinya sudah dipanggil pada tahap penyelidikan dengan dasar surat penetapan tersangka adalah pembalikan hukum acara pidana. Dan kelima, penetapan tersangka berdasarkan penerapan hukum yang dipaksakan, merupakan bentuk kriminalisasi dan abuse of power.

Tidak Memenuhi 2 Alat Bukti
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.

“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Sikka,” seru Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum menegaskan alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, maupun hubungan kasual antara para Pemohon dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan 13 LC sebagai korban/palapor/pengadu tidak dapat serta merta disimpulkan sebagai suatu alat bukti yang sah menurut hukum. Pasalnya, 13 LC adalah hanya sebagian dari 24 LC yang bekerja bersama-sama di Eltras Pub. Masih terdapat 11 LC yang memiliki keterangan berbeda.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyinggung alat bukti keterangan pendapat ahli. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan ahli bukan merupakan alat bukti mandiri karena sifat dan keterangan ahli tidak mengikat hakim. Fungsi ahli yang keterangannya dapat bernilai sebagai sebuah alat bukti jika terdapat alat bukti lain yang memiliki sifat mandiri sebagai alat bukti guna mengungkap kebenaran materiil sebuah perkara pidana.

Berita Terkait

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri
Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut
Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak
Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah
Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka
Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan
Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta
Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WITA

Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak di SMKS Yohanes XXIII Maumere, Juara LKS Tingkat Kabupaten Sikka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WITA

10 Kali Dapat Opini WTP, Bupati Sikka: Berkat Komitmen Eksekutif dan Legislatif

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA