Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,473 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Keempat, tindakan Termohon yang menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi dalam penyidikan yang semestinya sudah dipanggil pada tahap penyelidikan dengan dasar surat penetapan tersangka adalah pembalikan hukum acara pidana. Dan kelima, penetapan tersangka berdasarkan penerapan hukum yang dipaksakan, merupakan bentuk kriminalisasi dan abuse of power.

Tidak Memenuhi 2 Alat Bukti
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.

“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Sikka,” seru Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum menegaskan alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, maupun hubungan kasual antara para Pemohon dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan 13 LC sebagai korban/palapor/pengadu tidak dapat serta merta disimpulkan sebagai suatu alat bukti yang sah menurut hukum. Pasalnya, 13 LC adalah hanya sebagian dari 24 LC yang bekerja bersama-sama di Eltras Pub. Masih terdapat 11 LC yang memiliki keterangan berbeda.

Baca Juga :  Gempa Hebat di Sikka, 4 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyinggung alat bukti keterangan pendapat ahli. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan ahli bukan merupakan alat bukti mandiri karena sifat dan keterangan ahli tidak mengikat hakim. Fungsi ahli yang keterangannya dapat bernilai sebagai sebuah alat bukti jika terdapat alat bukti lain yang memiliki sifat mandiri sebagai alat bukti guna mengungkap kebenaran materiil sebuah perkara pidana.

Berita Terkait

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar
PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT
Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator
Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi
Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis
Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Gempa Guncang Sikka, Belanja Tidak Terduga Naik Drastis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:14 WITA

Padam 5 Hari Akibat Gempa Bumi Tektonik, Listrik di Palue Kembali Nyala

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:05 WITA

Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi menyerahkan bantuan tenda kepada warga terdampak gempa bumi tektonik di Kecamatan Talibura, Sabtu (22/8)

Bencana Alam

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:33 WITA