Keempat, tindakan Termohon yang menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi dalam penyidikan yang semestinya sudah dipanggil pada tahap penyelidikan dengan dasar surat penetapan tersangka adalah pembalikan hukum acara pidana. Dan kelima, penetapan tersangka berdasarkan penerapan hukum yang dipaksakan, merupakan bentuk kriminalisasi dan abuse of power.
Tidak Memenuhi 2 Alat Bukti
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.
“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Sikka,” seru Tim Kuasa Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa Hukum menegaskan alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, maupun hubungan kasual antara para Pemohon dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan 13 LC sebagai korban/palapor/pengadu tidak dapat serta merta disimpulkan sebagai suatu alat bukti yang sah menurut hukum. Pasalnya, 13 LC adalah hanya sebagian dari 24 LC yang bekerja bersama-sama di Eltras Pub. Masih terdapat 11 LC yang memiliki keterangan berbeda.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyinggung alat bukti keterangan pendapat ahli. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan ahli bukan merupakan alat bukti mandiri karena sifat dan keterangan ahli tidak mengikat hakim. Fungsi ahli yang keterangannya dapat bernilai sebagai sebuah alat bukti jika terdapat alat bukti lain yang memiliki sifat mandiri sebagai alat bukti guna mengungkap kebenaran materiil sebuah perkara pidana.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












