Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,502 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Tim Kuasa Hukum Eltras Pub membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Maumere, Senin (13/4)

Keempat, tindakan Termohon yang menerbitkan 10 surat panggilan terhadap 17 saksi dalam penyidikan yang semestinya sudah dipanggil pada tahap penyelidikan dengan dasar surat penetapan tersangka adalah pembalikan hukum acara pidana. Dan kelima, penetapan tersangka berdasarkan penerapan hukum yang dipaksakan, merupakan bentuk kriminalisasi dan abuse of power.

Tidak Memenuhi 2 Alat Bukti
Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan relevan.

“Namun pada kenyataannya penetapan tersangka sudah ada sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga syarat minimal 2 alat bukti secara nyata diabaikan oleh Kapolres Sikka dan Kasat Reskrim Sikka,” seru Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum menegaskan alat bukti yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, tidak membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, niat jahat, maupun hubungan kasual antara para Pemohon dengan ketentuan Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan 13 LC sebagai korban/palapor/pengadu tidak dapat serta merta disimpulkan sebagai suatu alat bukti yang sah menurut hukum. Pasalnya, 13 LC adalah hanya sebagian dari 24 LC yang bekerja bersama-sama di Eltras Pub. Masih terdapat 11 LC yang memiliki keterangan berbeda.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon juga menyinggung alat bukti keterangan pendapat ahli. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan ahli bukan merupakan alat bukti mandiri karena sifat dan keterangan ahli tidak mengikat hakim. Fungsi ahli yang keterangannya dapat bernilai sebagai sebuah alat bukti jika terdapat alat bukti lain yang memiliki sifat mandiri sebagai alat bukti guna mengungkap kebenaran materiil sebuah perkara pidana.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru