Termohon, kata Tim Kuasa Hukum Pemohon, memaksa menerapkan hukum pidana dalam hubungan hukum keperdataan yang dikonstruksikan sebagai TPPO. Kesalahan Termohon dalam menentukan objek hukum menyebabkan seluruh proses penyidikan kehilangan dasar legitimasi yuridis sehingga menunjukkan adanya pemaksaan konstruksi hukum pidana yang tidak berdasar serta cacat secara formil dan materiil.
Rangkaian tindakan Termohon menunjukkan pola kriminalisasi terhadap para Pemohon dengan menjadikan hukum pidana sebagai alat represif. Kriminalisasi dimaksud tercermin pada pemaksaan pasal-pasal pidana, pengabaian prosedur pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka yang bersamaan dengan dimulainya penyidikan.
Terhadap seluruh fakta dan alasan yuridis dalam permohonan praperadilan, Pemohon memohon Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Pemohon juga memohon Hakim memutuskan bahwa upaya paksa menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang praperadilan ini bakal dilaksanakan secara maraton. Sesuai jadwal, Termohon akan memberikan jawaban pada Selasa (14/4), selanjutnya Rabu (15/4) agenda replik dan duplik, diikuti pembuktian pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Putusan Hakim dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/4).*** (eny)






Ikuti Kami
Subscribe












