Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 136 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah

Maumere-SuaraSikka.com: Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor MHUK/2026 yang berlaku per 1 Pebruari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumiah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky Anugerah, Rabu (4/2).

Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga. jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembal status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky Anugerah sebagaimana rilis yang diterima media ini, Jumat (6/2).

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026 Jadi Nyaman, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses

Rizzky Anugerah juga menerangkan untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakil, jka perlu Informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien

Berita Terkait

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Mudik Lebaran 2026 Jadi Nyaman, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses
Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran MBG
Ramai Isu Penyesuaian luran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan
Anggota Komisi XI DPR Melchias Mekeng Ingatkan DS Alumni LPDP Sadar Diri
Selamat Datang Tahun Kuda Api!
Sarasehan Nasional di Maumere, Melchias Mekeng Mìnta Pemerintah di NTT Berbenah Diri Terbitkan Obligasi Daerah
Biaya Penyakit Kronis Sedot Rp 50,2 Triliun, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:49 WITA

Golkar Hantam Bupati Sikka Soal Kebijakan Mutasi dan Promosi ASN, Sebut Ada Putra Mahkota

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:27 WITA

Garda Solidaritas Minta Tinjau Kembali Izin Pengelolaan Parkir Pasar Alok dan RSUD TC Hillers Maumere

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:16 WITA

Demokrat Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Sikka Tidak Berkualitas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:28 WITA

Kontradiktif! Pertumbuhan Ekonomi di Sikka Meningkat, Ketimpangan Ekonomi di Masyarakat Masih Terjadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:06 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Sikka Ingatkan Setiap Rupiah Harus Berdampak Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:19 WITA

Buka Puasa Bersama, Pimpinan BRI Maumere Ajak Tingkatkan Toleransi Beragama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:35 WITA

AHP Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Maumere

Senin, 9 Maret 2026 - 18:28 WITA

Kasus Pembunuhan di Rubit, Kuasa Hukum Keluarga Korban Dorong Penyidik Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru

Timnas Iran

Nasional

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:07 WITA