Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko memastikan komitmen dan konsistensi melakukan proses pembayaran TPG THR dan Gaji 13 hingga selesai. Dia menyampaikan terima kasih kepada Bank NTT yang telah membantu kelancaran proses pembayaran.
Sebelumnya diberitakan guru umum dan guru agama di Kabupaten Sikka mempertanyakan hak-hak mereka yang belum saja dibayarkan. Dinas PKO Sikka kemudian mengajukan pencairan uang kepada BPKAD Sikka. Namun saat dilakukan verifikasi diketahui terjadi kekurangan sebesar Rp 986 juta lebih. Kekurangan terjadi karena data guru agama yang dikirim ke Kementerian Keuangan tidak terbaca dalam sistem.
Terkait hal ini, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Sikka merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat melalui Dinas PKO Sikka mengkomunikasikan kembali dengan Kementerian Keuangan. Jika Kementerian Keuangan tidak membayar kekurangan yang ada, DPRD Sikka merekomendasikan pembayaran melalui APBD Sikka dengan catatan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data yang dihimpun media ini, Kementerian Keuangan mengirimkan uang senilai Rp 15.839.121.000 untuk pembayaran TPG THR dan TPG Gaji 13 bagi guru umum dan guru agama di Kabupaten Sikka. Alokasi untuk guru umum sebesar Rp 14.391.597.000, sedangkan untuk guru agama sebesar Rp 1.447.164.000. Dengan kemampuan keuangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat maka guru agama hanya dibayarkan TPG THR.*** (eny)


Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












