“Pertanyaan Fraksi, apakah pemerintah bersedia menunda pelaksanaan Pilkades ke Tahun 2027 demi memastikan proses yang demokratis, aman, dan tidak mengganggu prioritas pemulihan masyarakat pascagempa,” sentil Piet Christian da Cunha.
Sikap menolak juga diungkapkan Fraksi Partai Golkar. Ketua Fraksi Partai Golkar Antonius Hendrikus Rebu menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD Sikka agar Pilkades Serentak Gelombang I ditunda waktu pelaksanaannya hingga tahun 2027 dengan pertimbangan penyesuaian Perda terhadap regulasi yang lebih tinggi yaitu PP Nomor 16 tahun 2026.
“Selain itu kita fokus pada penanganan paskabencana gempa. Apalagi di beberapa kecamatan seperti Palue dan Tanawawo terjadi kerusakan infrastruktur dasar. Dalam situasi seperti ini prioritas pemerintah adalah keselamatan jiwa serta pemulihan, bukan kontestasi politik,” ujar Antonius Hendrikus Rebu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu Fraksi Partai Golkar menegaskan Pilkades Serentak Gelombang I dilaksanakan tahun 2027, sementara revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa segera diajukan pemerintah untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD pada tahun ini.
Perbedaan sikap ini belum berujung final. Dalam beberapa hari ke depan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD akan membahas hal ini dalam rapat Badan Anggaran terkait Perubahan APBD 2026.
Sebagaimana diketahui, awalnya Pemkab Sikka merencanakan menggelar Pilkades Serentak Tahun 2026 untuk 132 desa. Namun masalah ketersediaan dana dan regulasi membuat rencana Pilkades Serentak belum bisa dilaksanakan. (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












