
Maumere-SuaraSikka.com: Sekretaris Fraksi PDIP Benediktus Lukas Raja atau Dicky Raja telah menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga kesehatan. Sikap ini rupanya masih menjadi diskursus menarik.
Pengamat Hukum dan HAM Yohanes Antonius Bala ikut merespons dinamika yang terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sikka dan 16 organisasi profesi kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah Anggota DPRD perlu minta maaf atas pernyataan resminya?” demikian gugahan pria yang biasa disapa John Bala itu.
Dia mengatakan pertanyaan tersebut spesifik berkaitan dengan kasus yang tengah viral tentang pernyataan Dicky Raja yang disampaikan pada Jumat (9/7) di Gedung DPRD pada saat RDP Satgas Covid Sikka yang dihadiri Bupati dan Sekda Sikka.
Pernyataan tersebut, kata dia, telah membuat para tenaga kesehatan tersinggung dan polemik yang cukup seru di media sosial.
Selanjutnya pada Senin (12/7) sebanyak 16 organisasi profesi kesehatan di Sikka, atas inisiatif sendiri datang menemui DPRD untuk berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap mereka.
Menurut John Bala, sikap 16 organisasi profesi kesehatan merupakan praktik demokrasi yang bermartabat dan menjadi pelajaran yang bermutu bagi publik.
“Datang menyampaikan keberatan, bantahan dan memberikan klarifikasi atas isi pernyataan Dicky Raja sebelumnya dalam agenda sidang resmi, adalah tindakan yang langkah. Ini hanya bisa dilakukan kelompok orang yang telah memiliki pengalaman dan kualitas mental serta intelektual di atas rata-rata,” ujar dia.
Dari isi pernyataan sikap, kata dia, terlihat cukup jelas adanya pernyataan 16 organisasi profesi kesehatan di Sikka yang menyesalkan, menolak dan membantah semua isi pernyataan sebelumnya.
Artinya apa yang diduga atau dituduhkan Dicky Raja sungguh tidak terjadi di lapangan atau semuanya berjalan normal dan baik adanya.
“Karena itu, dalam pernyataan selanjutnya diberikan awasan sebagai langkah preventif agar berhati-hati (jangan gegabah) dalam menyampaikan pendapat pada waktu yang akan datang. Paling tidak harus ada data dan kasus nyata,” ungkap dia.
Terhadap dinamika tersebut, John Bala kemudian memberikan pandangan tersendiri yang bersifat independen, dengan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada institusi DPRD serta posisi dan peran organisasi profesi kesehatan.
Dia menukik pernyataan sikap 16 organisasi profesi kesehatan yang mendesak permohonan maaf secara terbuka Dicky Raja di media massa selama 3 (tiga) hari berturut-turut, apabila beliau tidak sanggup membuktikan pernyataan dan tuduhannya dalam video tersebut.
Dalam kesempatan dialog dengan organisasi profesi kesehatan, Dicky Raja telah menyampaikan pernyataan maaf.
“Ini sebuah tindakan etis di luar status formal sebagai Anggota DPRD. Mungkin secara subjektif, Dicky Raja telah melakukan hal baik sebagai figur publik untuk kepentingan tertentu,” kata dia.
Meski demikian, hemat John Bala, secara formal mestinya Dicky Raja tidak merespon desakan permohonan maaf tersebut.
John Bala kemudian menguraikan alasan-alasan yang mendasari pemikirannya. Pertama, organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sikka telah berinisiatif dan dengan beritikad baik datang ke Gedung DPRD dan memberikan klarifikasi bahwa tuduhan Dicky Raja tidak mendasar, tidak sesuai fakta dan tidak benar.
“Jadi tidak diperlukan lagi pembuktian dari Dicky Raja atas dugaannya tersebut,” ujar dia.
Kedua, pernyataan Dicky Raja disampaikan sebagai Anggota DPRD dalam agenda rapat resmi DPRD dengan Satgas Covid Sikka, dan bukan pernyataan pribadi sebagai warga negara biasa.
“Maka terhadap pendapat tersebut tidak bisa diletakan tanggung jawab pribadi Dicky Raja belaka, melainkan tanggung jawab institusional DPRD secara kolektif,” ujar dia.
Ketiga, pendapat atau pernyataan yang dilakukan bukan terhadap individu tertentu atau anggota keluarganya. Tetapi terhadap institusi negara atau pelayan publik yang dalam menjalankan tugas dibiayai negara (APBN/APBD).
“Dan setiap Anggota DPRD diberikan tanggung jawab untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat,” tegas dia.
Keempat, hak bicara setiap Anggota DPRD di dalam maupun di luar gedung DPRD dalam kaitan dengan menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan kontrol dilindungi UU. Mereka memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum dalam mejalankan tugas tersebut, berdasarkan pasal 20A ayat (3) UUD’45 jo Pasal 388 UU No.17 Tahun 2014.
“Karena itu mereka tidak dapat dituntut di depan pengadilan dengan alasan apapun dan dengan cara apapun karena pernyataannya dianggap menghina istitusi negara tertentu apalagi terhadap individu atau keluarganya yang bekerja pada institusi negara,” ujar dia.
Kelima, situasi darurat Covid-19 jangan dipakai sebagai alasan untuk mengendorkan semangat kontrol anggota DPRD.
“Karena kita pun tahu penyelewengan terhadap kebijakan pelayanan publik dan pemanfaatan keuangan negara dapat terjadi kapan dan di mana saja. Contoh, kasus korupsi Dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial,” ungkap dia.
John Bala mengatakan pendapat yang dia sampaikan dengan satu harapan agar demokrasi, baik dari sisi prosedural maupun substansinya tetap terjaga dan menjadi cara terbaik dalam interaksi politik.
Kontrol adalah prosedural yang diperlukan untuk memastikan keselamatan manusia sebagai subtansi demokrasi tercapai sepanjang waktu.
Dia lalu mengutip pernyataan John Dalberg yang menyebut power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, di mana kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang mutlak (tanpa kontrol) pasti korup.*** (eny)



















