

Maumere-SuaraSikka.com: Pemkab Sikka ternyata sudah tiga kali melakukan perubahan APBD secara sepihak, tanpa persetujuan DPRD setempat.
Fakta ini diungkapkan Fraksi PAN untuk menanggapi dokumen Perubahan APBD Tahun 2021 yang diajukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo pada Senin (1/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kali perubahan APBD sepihak, sebagaimana temuan Fraksi PAN, dilakukan dengan menggunakan Peraturan Bupati, berturut-turut Perbub Nomor 10 tanggal 30 Maret 2021, Perbup Nomor 17 tanggal 12 Juli 2021, dan Perbup Nomor 22 tanggal 25 Agustus 2021.
“Bagi Fraksi PAN, hal ini adalah perbuatan yang melecehkan prinsip penatalaksanaan keuangan sebagaimana amanat aturan perundang-undangan, karena dilakukan sepihak tanpa penyampaian atau persetujuan DPRD,” ungkap Sekretaris Fraksi PAN Filario Charles Betrandi, Selasa (2/11).
Menurut Fraksi PAN, jika terjadi pengeluaran yang bersifat emergensi sekali pun, pemerintah wajib menyampaikan kepada DPRD, kemudian dilaporkan pada laporan realisasi anggaran.
“Jadi bukan dengan Peraturan Bupati untuk melakukan perubahan APBD,” ketus Charles Filario Betrandi.
Terkait fakta ini, Fraksi PAN meminta pemerintah menjelaskan masing-masing perubahan APBD yang telah dilakukan pemerintah tentang dasar hukum, termasuk setiap komposisi Perubahan APBD.
Bupati Sikka diagendakan Rabu (3/11) malam ini memberikan keterangan pemerintah terhadap pandangan politik fraksi melakui sidang paripurna.*** (eny)















