




Maumere-SuaraSikka.com: Proyek Pembangunan Jaringan Air Ijukutu senilai Rp 4.960.345.600,15 di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, hingga kini masih berstatus vakum.
Status vakum dilekatkan, karena di satu sisi pemenang lelang sudah diumumkan, tapi di sisi lain proses pelelangan ditengarai bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktis, pekerjaan lapangan belum dimulai sama sekali, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menandatangani SPPBJ yang merupakan surat penunjukan kepada penyedia barang/jasa untuk melakukan pekerjaan.
Sejak proyek ini mencuat dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak ada satu pihak pun yang sanggup menyelesaikan persoalan.
Tertangkap kesan, ada upaya “mencuci tangan” dan pembiaran atas proyek yang diduga kuat sarat kepentingan orang perorangan.
Inspektorat Kabupaten Sikka selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pernah melakukan intervensi dengan mendudukkan para pihak pada momen yang sama.
Para pihak yang diundang yakni Pokja VIII, PPK, Kepala Dinas PUPR Sikka, dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Mereka dikumpulkan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sikka di Jalan Eltari pada Selasa (12/4) lalu.
Namun hingga kini, tidak ada efek positip untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan saran Inspektur Sikka Germanus Goleng agar Kadis PUPR Sikka mendatangi LKPP di Jakarta, tidak digubris sama sekali, dengan argumentasi yang bersangkutan tidak tahu masalah.
Jauh sebelum itu Fransisko Soares Pati selaku Kuasa Hukum PT Putra Pratama telah berupaya memperjuangkan profesionalisme pelelangan proyek sebagaimana regulasi.
Upaya yang dilakukan yakni dengan melayangkan surat, antara lain ke Bupati Sikka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan juga LKPP.
Melalui surat tersebut, Fransisko Soares Pati membeberkan kejanggalan-kejanggalan proses lelang. Dia tidak sekedar menggertak, tapi juga mengantongi bukti-bukti cukup untuk melawan proses kerja Pokja VIII.
“Target pembelaan saya, lelang kedua ini harus batal,” tegas Fransisko Soares Pati kepada media ini beberapa waktu lalu.
Proyek yang bersumber dari dana pinjaman daerah ini menguak masalah setelah Denny da Lopez selaku PPK menolak hasil kerja Pokja VIII yang memenangkan CV Franklin Pratama Jaya.
Sikap Denny da Lopez berangkat dari hasil review yang dia lakukan. Mantan Pokja yang sarat pengalaman ini menemukan 2 peserta lelang yakni CV Asyifaraya dan CV Franklin Pratama Jaya, menggunakan tenaga K3 yang sama atas nama Nana Suryana.
CV Asyifaraya kemudian digugurkan pada proses seleksi. Sementara CV Franklin Pratama Jaya diloloskan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
Silvester Iku, anggota Pokja VIII justeru meyakinkan kerja mereka sudah sangat prosedural. Buat dia, tenaga teknis bisa dipakai oleh lebih dari 1 peserta lelang.
Argumentasi yang berbeda ini semakin membuat “huru-hara” dunia jasa konstruksi. Bernadus Kopong, salah seorang kontraktor di Kabupaten Sikka menyebut pernyataan Silvester Iku sebagai sebuah tindakan bunuh diri karena bertentangan dengan regulasi.
Hingga kini, proyek miliaran rupiah itu belum tersentuh penyelesaian yang lebih serius dan terukur.
Kepala Dinas PUPR Sikka Fred Djen selaku Pengguna Anggaran juga belum berani mengambilalih. Dia beralasan Pokja VIII dan PPK harus terlebih dahulu duduk bersama untuk membahas persoalan ini.
Sejauh ini “perang” Pokja VIII dan PPK terus terjadi dalam diam. Regulasi mengatur dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pengguna anggaran.*** (eny)






















