Maumere-SuaraSikka.com: Mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT pada Kantor BPBD Sikka Maria Reneldis Lebi, diperiksa lagi hari ini, Rabu (8/2).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Pemeriksaan dua pejabat penting pada kasus BTT ini, dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka, setelah terbitnya dokumen penghitungan kerugian negara oleh Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media ini, Maria Reneldis Lebi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada pukul 09.59 Wita. Dia didampingi kuasa hukum Valens Pogon dan seorang biarawati.
Reneldis Lebi menjelaskan kedatangannya untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik.
“Dipanggil menghadap untuk kasih keterangan,” jelas dia.
Reneldis Lebi tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil Tim Penyidik untuk memberikan keterangan pada hari ini.

Ketika memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, di ruang tunggu tampak terlihat mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir.
Dia mengenakan baju batik, dengan sebuah peci putih menutupi kepala. Mohammad Daeng Bakir juga sudah mengenakan ID Card tamu di kantor tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim yang dihubungi mengaku sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Maumere.
Ketika ditanya tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik setelah menerima dokumen penghitungan kerugian negara, Ibrahim ragu-ragu menjawab.
“Insyaallah penetapan tersangka,” ujar dia.
Dia belum memberikan keterangan secara lebih detail.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kasi Intelijen Stevie yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, memastikan Mohammad Daeng Bakir dan Maria Reneldis Lebi diperiksa sebagai saksi.
“Nanti hal-hal lain langsung dengan Pa Kajari,” ujar dia.
Kasus BTT menjadi perhatian dan sorotan publik. Belum lama ini, Jaringan HAM Sikka menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Sikka selama 3 hari, menuntut segera ditetapkan tersangka pada kasus ini.
Koordinator Jaringan HAM Siflan Angi yang dihubungi Selasa (7/2) malam mengatakan pihaknya akan mendatangi lagi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Rabu pekan depan, masih dengan tuntutan yang sama.
Jika Kejaksaan Negeri Sikka belum saja menetapkan tersangka, maka Jaringan HAM kembali akan menduduki kantor tersebut.*** (eny)















