Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan Hak-Hak Azasi Manusia di Kabupaten Sikka menduga kuat Bupati dan Sekda di daerah itu terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Pendapat Jaringan HAM Sikka tertuang melalui kajian hukum setebal 10 halaman. Dokumen kajian hukum telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, Selasa (21/3).
Dokumen kajian hukum diserahkan lima perwakilan Jaringan HAM yakni Siflan Angi, Pater Hubert Thomas SVD, Hendrika Hungan, Dafrosa Keytimu, dan Suster Vanti SSpS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menyerahkan dokumen kajian hukum, Siflan Angi memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menjelaskan Kejaksaan Negeri Sikka menerima baik kajian hukum Jaringan HAM.
“Tadi disampaikan nanti mereka akan pelajari dan kaji, lalu setelah itu akan menanggapi secara tertulis,” jelas Siflan Angi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Manipulasi Laporan Keuangan
Jaringan HAM memastikan adanya manipulasi laporan keuangan dana BTT 2021 pada Kantor BPBD Sikka.
Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan Daftar Kekurangan Penyetoran Kas dan Pajak BTT BPBD yang termuat dalam LHP atas SPI dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dengan proses hukum di Kejaksaan Negeri Sikka.
Hasil verifikasi LPJ oleh Kepala Sub Bagian Keuangan BPKAD maupun verifikasi ulang atas seluruh BTT pada BPBD senilai Rp 11.592.302.550,00, tersangka MRL selaku bendahara pengeluaran pembantu BTT harus mengembalikan kepada daerah sebesar Rp 567.043.200,00.
Dalam dokumen tersebut, tidak ada temuan kerugian negara yang dilakukan tersangka LG.
Ternyata faktanya, berdasarkan hasil audit Inspektorat Propinsi NTT ditemukan kerugian keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp 724.678.878,00.
Dari temuan kerugian keuangan negara tersebut, yang menjadi tanggung jawab tersangka LG sebesar Rp 551.021.128.
Itu berarti sisa kas murni untuk tersangka MRL hanya sebesar Rp 173.657.750, bukan sebesar Rp 567.043.200,00.
Dengan demikian secara nyata perbuatan Kepala Sub Bagian Keuangan BPKAD beserta Inspektorat dengan sengaja telah memanipulasi bukti-bukti yang mendukung angka-angka perhitungan kas murni dan melakukan kecurangan pengungkapan dalam laporan keuangan serta berbohong pada saat dilakukan konfirmasi terhadap masalah-masalah yang ditemukan.
Hasil verifikasi dan verifikasi ulang oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dilaporkan kepada atasannya yaitu Kepala BPKAD. Lalu Kepala BPKAD melaporkan kepada Sekda. Selanjutnya Sekda menyampaikan kepada Bupati.
Hasil verifikasi ulang oleh tim audit dari Inspektorat disampaikan kepada Kepala Inspektorat. Selanjutnya Kepala Inspektorat menyampaikan kepada Sekda untuk dilanjutkan kepada Bupati.
Setelah menerima laporan hasil verifikasi dan verifikasi ulang dari Sekda, Bupati sesuai kewenangannya memberikan tanggapan yaitu “Bupati Sikka menyatakan sependapat” dan menyatakan bertangungjawab sesuai Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan.
“Ini membuktikan bahwa Bupati, Sekda, Tim Auditor dan Kepala Inspektorat, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepala BPKAD sama-sama mengetahui atau menghendaki adanya upaya manipulasi bukti-bukti yang mendukung angka-angka perhitungan kas murni, kecurangan pengungkapannya dalam laporan keuangan dan berbohong pada saat dilakukan konfirmasi terhadap masalah-masalah yang ditemukan,” demikian dokumen kajian hukum Jaringan HAM.
Dampaknya, tersangka LG yang seharusnya bertangungjawab atas kerugian keuangan daerah sebesar Rp 551.021.128 dibuat menjadi tidak ada temuan. Dan tersangka MRL yang sisa kas murni hanya sebesar Rp 173.657.750 dibuat menjadi sebesar Rp 567.043.200,00.
“Ada apa di balik upaya para pihak untuk melindungi tersangka
LG dari tindakan korupsi dana BTT ini?” tanya Jaringan HAM.
Jaringan HAM juga menyebutkan Bupati Sikka menginstruksikan kepada Sekda Sikka selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)/TPTGR untuk memproses penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu BPBD melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan sebesar Rp 890.095.874,00.
Padahal sisa kas murni tersangka MRL hanya sebesar Rp173.657.750, sedangkan tersangka LG yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 551.021.128 tidak dituntut.
Kajian hukum Jaringan HAM menegaskan bahwa Bupati Sikka dan Sekda Sikka dengan sengaja melindungi tersangka LG.
Sekda Sikka selaku Ketua Tim TPTGR dengan cara melawan hukum berupa bujuk rayu, tipu muslihat dan bahkan intimidasi supaya tersangka MRL menandatangani SKTJM dengan nilai tanggung jawab sebesar Rp 890.095.874,00.
Padahal SKTJM tersebut isinya melawan hukum karena berdasarkan laporan keuangan yang manipulatif dengan tujuan menguntungkan tersangka LG dan merugikan keuangan daerah.
Menurut Jaringan HAM, Sekda Sikka mengatur bersama timnya dari Inspektorat, BPKAD dan BPBD membuat dan/atau mengurus jaminan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 25 Mei 2022 dengan jaminan aset senilai Rp 754.216.359,00 diduga syarat manipulasi atau mark up perhitungan nilai aset tersebut.
Sekda Sikka dalam kedudukannya sebagai Komisaris Perumda Wair Pu’an, di mana Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), menyalahgunakan aset Perumda Wair Pu’an.
Caranya dengan memerintahkan Pelaksana Harian Direktur Perumda untuk mengambil uang Perumda sebesar Rp 109.000.000.
Uang tersebut dijadikan pinjaman pribadi kepada tersangka MRL guna melunasi sisa pinjaman di BNI Cabang Maumere. Sertifikat tanah yang dijaminkan suami tersangka MRL di BNI diambil dan dijadikan jaminan sesuai BAST. Sertifikat aslinya berada di Kantor BPKAD Kabupaten Sikka.
“Tindakan ini melawan hukum dan merugikan keuangan daerah,” tulis Jaringan HAM.
Rangkaian perbuatan mulai dari verifikasi dan verifikasi ulang oleh Sub Bagian Keuangan dan Inspektorat, penyampaian hasil verifikasi dan verifikasi ulang kepada Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat, penyampaian laporan hasil tersebut kepada Sekda dan Bupati sampai Bupati menyatakan sependapat dan bertanggungjawab atas laporan keuangan tersebut, mempunyai dasar keterkaitan.
Dan, menurut Jaringan HAM, secara materiil menunjukkan adanya relasi atau hubungan dari masing-masing pihak dan adanya kesesuaian peran masing-masing mereka yakni Bupati, Sekda dan Timnya terhadap perbuatan melawan hukum berupa manipulasi bukti-bukti yang mendukung angka-angka perhitungan kas murni, kecurangan pengungkapannya dalam laporan keuangan dan berbohong pada saat dilakukan konfirmasi terhadap masalah-masalah yang ditemukan.
Jaringan HAM menyebutkan laporan keuangan yang manipulatif tersebut, atas dasar instruksi Bupati, lalu Sekda mengatur timnya dari BPKAD, Inspektorat dan BPBD membuat SKTJM dan BAST untuk mengejar opini WTP.
“Dengan demikian opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka TA 2021 diperoleh secara melawan hukum dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan mendapatkan DID sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1 PMK Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolan Dana Insentif Daerah,” tulis Jaringan HAM.
Padahal DID diberikan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja sebagaimana diatur pada Pasal 39 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maka, menurut Jaringan HAM, secara hukum Pemerintah Kabupaten Sikka tidak patut mendapat DID sebesar Rp 11,5 miliar lebih pada tahun 2022.
Dua Alat Bukti
Berdasarkan parameter yuridis penetapan tersangka yaitu minimal dua alat bukti. Dalam perkara aquo sudah lebih dari dua alat bukti yang sah, baik bukti langsung atau direct evidence dan alat bukti tidak langsung atau circumstantial evidence.
Ada 4 bukti surat yang diklaim Jaringan HAM dalam membedah kasus korupsi BTT. Pertama, LHP atas Laporan Keuangan dan LHP atas SPI dan Kepatutan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT.
Ketiga, Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Dan keempat, BAST.
Selain itu ada juga bukti keterangan saksi yakni keterangan 4 tersangka dan saksi lainnya, dan keterangan ahli dari Inspektorat Propinsi NTT yang melakukan audit PKKN.
Bersasarkan hal ini, menurut Jaringan HAM, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepala BPKAD, Tim Auditor dan Kepala Inspektorat, Bupati dan Sekda dan timnya sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian Bupati Sikka dan Sekda beserta timnya sudah patut diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara aquo,” simpul Jaringan HAM.
Dalam kajian hukum, Jaringan HAM menegaskan agar Kejaksaan Negeri Sikka harus serius dengan sumpah jabatannya di hadapan Tuhan untuk menegakkan keadilan.
Jaringan HAM mengingatkan Kejaksaan Negeri Sikka agar jangan ragu-ragu memroses dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Sikka dan Sekda bersama timnya dalam kasus BTT.*** (eny)















