
Maumere-SuaraSikka.com: Jaringan HAM Kabupaten Sikka terus mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka.
Kasus ini bahkan dibeberkan di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD saat Dialog Kebangsaan yang berlangsung di Auditorium Santo Thomas Aquinas IFTK Ledalero, Selasa (30/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pater Hubert Thomas secara blak-blakan meminta Menko Polhukam memeriksa jaksa-jaksa yang menangani kasus BTT.
Pada awalnya Pater Hubert Thomas mengangkat kasus bansos Rp 10,7 miliar yang terjadi pada tahun 2010.
Dia menyebut jaksa menetapkan 2 orang tersangka. Padahal menurut dia, seharusnya bisa lebih dari itu.
Berangkat dari keraguan akan kinerja jaksa, dia lantas menguatirkan kasus dugaan korupsi dana BTT yang kini sedang dalam proses persidangan.
Dia mengatakan jaksa telah menetapkan 4 orang tersangka. Hemat dia, mestinya jumlah tersangka bisa lebih dari itu.
“Kami buat analisis hukum, sudah serahkan ke Kajari. Mereka bilang nanti dipelajari. Kami duga mereka tipu. Apa yang bisa dibuat Pa Mafud untuk periksa jaksa-jaksa,” pinta Pater Hubert Thomas.
Pater Hubert Thomas menambahkan Jaringan HAM Sikka telah menyiapkan sejumlah dokumen analisis hukum kasus BTT, yang rencananya akan diserahkan kepada Menko Polhukam.
Mahfud MD mengapresiasi informasi yang disampaikan Jaringan HAM melalui Pater Hubert Thomas.
Hanya saja, kata dia, sebagai menteri yang tugasnya mengoordinasi bidang politik, hukum dan keamanan, dia tidak punya kewenangan untuk menindak.
Untuk menyikapi kasus BTT sebagaimana yang disampaikan Pater Hubert Thomas, Mahfud MD lalu meminta dokumen yang disiapkan Jaringan HAM.
Setelah selesai kegiatan Dialig Kebangsaan, Pater Hubert Thomas menyerahkan dokumen analisis hukum kasus dugaan korupsi dana BTT kepada salah satu pejabat Kemenko Polhukam.
Dia didampingi sejumlah aktifis Jaringan HAM seperti Siflan Angi, Suster Fransiska, Falens Pogon, Dafrosa Keytimu, dan Henny Hungan.*** (eny)




















