Dugaan Sunat Dana Sertifikasi di Sikka, Jaksa Bakal Periksa 3 Orang

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 57 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka merespon cepat kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru senilai Rp 642.159.226 di Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Informasi yang dihimpun media ini, Kejaksaan Negeri Sikka bakal memeriksa sejumlah orang yang dianggap paling tahu dan paham tentang dana sertifikasi guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intelijen Ibrahim membenarkan pihaknya mengundang 3 orang untuk dimintai kererangan.

“Iya betul, kita undang untuk klarifikasi,” jelas Ibrahim, Sabtu (3/6).

Dia belum mau membeberkan siapa-siapa saja 3 orang yang bakal diklarifikasi Kejaksaan Neheri Sikka.

Dari hasil investigasi, media ini berhasil mengantongi nama dan jabatan 3 orang yang akan diklarifikasi Kejaksaan Negeri Sikka.

Dugaan penyunatan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lazim disebut dana sertifikasi guru menguak ke publik bersamaan dengan pemeriksaan dugaan kasus pelecehan yang terjadi di Dinas PKO Sikka beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Dugaan makin menguat setelah terungkap sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi, operator dana TKG dan TPG.

Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2023, Iswadi menerangkan telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.

Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman dari para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.

“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah satu butir surat pernyataan yang ditandatangani Iswadi di atas meterai.

Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.

Belakangan media ini mendapat kabar Iswadi telah membuat surat pernyataan yang baru, yang dibuat dalam bentuk tulis tangan.

Surat pernyataan yang baru, telah Iswadi serahkan kepada Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan, saatnya dirinya diperiksa.

Baca Juga :  Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Sebagaimama diberitakan sebelumnya, sana sertifkasi guru diberikan kepada  guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru.

Di Kabupaten Sikka  kata dia, terdata sebanyak 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.

Untuk guru PNS, menerima TPG setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.

Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat TPG Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.

Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah TPG untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.

Banyak guru yang tidak menerima dana sertifikasi sesuai hak mereka. Alasan yang disampaikan yakni terjadi gangguan aplikasi Sistem Bayar. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan penyunatan.*** (eny)

Berita Terkait

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA