
Maumere-SuaraSikka.com: Iswadi, operator dana sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka, Selasa (6/6), memenuhi panggilan, menghadap jaksa di Kejaksaan Negeri Sikka.
Langkah kooperatif ini dipandang positip dalam upaya membongkar dugaan penyunatan dana sertifikasi guru Triwulan I Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswadi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pukul 08.52 Wita dengan mengendarai sepeda motor. Dia mengenakan pakaian dinas, dibalut jaket berwarna biru.
Iswadi langsung menuju lobi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Dia diterima petugas piket. Tampak Iswadi menyerahkan semacam kartu tanda penduduk (KTP).
Sekitar 6 menit kemudian, Iswadi keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Kepada media ini, dia mengaku kembali ke rumah untuk mengambil laptop.
Setengah jam kemudian Iswadi kembali lagi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Dia membawa ransel berwarna hitam, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Media ini belum mendapat informasi jaksa siapa yang memeriksa Iswadi. Begitu juga belum diketahui di ruang mana dia diperiksa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Ibrahim pada Sabtu (3/6) lalu mengatakan menyoal dana sertifikasi guru, Kejaksaan Negeri Sikka masih melakukan klarifikasi.
“Kita klarifikasi, rencananya 3 orang,” jawab dia.
Hingga berita ini diturunkan, baru Iswadi saja yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Saat ini dia masih intensif diperiksa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana sertifkasi guru diberikan kepada guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru.
Di Kabupaten Sikka, terdata sebanyak 820 guru PNS, dan 200-an guru non-PNS.
Untuk guru PNS, menerima tunjangan profesi guru setiap bulan dipotong pajak, sebesar 1 kali gaji pokok. Pembayaran dilakukan per triwulan, dikirim dari rekening Dinas PKO Sikka ke rekening masing-masing.
Sedangkan untuk guru non-PNS, setiap bulan mendapat Rp 1,5 juta dipotong pajak, ditransfer per triwulan dari rekening Kementerian Dikbud Ristek.
Untuk triwulan pertama, Januari hingga Maret 2023, jumlah dana sertifikasi untuk guru PNS sebesar Rp 9,5 miliar.
Banyak guru yang tidak menerima dana sertifikasi sesuai hak mereka. Alasan yang disampaikan yakni terjadi gangguan aplikasi Sistem Bayar. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan penyunatan.*** (eny)




















