
Maumere-SuaraSikka.com: Iswadi, operator dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lazim disebut dana sertifikasi guru pada Dinas PKO Sikka, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sikka selama 3 jam lebih, Selasa (6/6).
Namun setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Iswadi masih bungkam. Dia meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, tanpa memberikan keterangan apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswadi 3 kali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Awalya dia tiba pukul 08.52 Wita. Enam menit kemudian dia kembali untuk mengambil laptop.
Iswadi datang lagi pukul 09.29 Wita dengan membawa ransel hitam, diperkirakan berisikan laptop.
Pemeriksaan berlanjut hampir 3 jam. Sekitar pukul 12.19 Wita, Iswadi meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Untuk ketiga kalinya Iswadi datang lagi pukul 13.48 Wita. Menurut dia, ada pemeriksaan tambahan hingga pukul 14.29 Wita.
Iswadi dikabarkan menjadi saksi kunci pada kasus dugaan penyunatan dana sertifikasi guru. Informasinya, uang yang disunat sebesar Rp 642.159.226.
Kapasitas sebagai saksi kunci ini, diketahui karena Iswadi pernah membuat surat pernyataan pada 12 Mei 2023 lalu, yang dia tandatangani di atas meterai.
Melalui surat pernyataan, Iswadi menjelaskan telah menerima uang tunai sebesar Rp 642.159.226 dari Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Uang tersebut, untuk pemotongan pinjaman para guru yang bersertifikasi Tahap 1 Tahun 2023 kepada KSP Nasari Maumere.
“Namun uang tersebut saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya,” demikian salah satu butir surat pernyataan.
Iswadi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil, sampai dengan pelunasan di bulan Juli 2023 kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PKO Sikka.
Media ini mendapat informasi Iswadi telah membuat surat pernyataan yang baru, ditulis tangan, dan telah diserahkan ke Tim Pemeriksa.
Surat pernyataan yang baru ini, kabarnya untuk mencabut surat pernyataan sebelumnya.
Sekda Sikka selaku Tim Pemeriksa kasus dugaan pelecehan di Dinas PKO, memastikan Iswadi sudah diperiksa Tim Pemeriksa terkait dugaan penyunatan dana sertifikasi.
“Nanti termasuk masalah ini juga akan kami rekomendasikan langka selanjutnya ke Pa Bupati,” jawab Sekda Sikka.
Media ini mendapat informasi, jaksa masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kabarnya 2 orang saksi akan diperiksa hingga Jumat (9/6) nanti. Setelah itu minggu depan jaksa akan memeriksa 50 guru penerima dana sertifikasi.*** (eny)




















