


Maumere-SuaraSikka.com: Tersangka IS, selaku operator dana sertifikasi guru di Dinas PKO Sikka telah mengembalikan uang senilai Rp 22 Juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka Rizky memastikan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini tersangka IS telah kembalikan Rp 22 juta,” jelas dia saat konperensi pers di Sasana Wicaksana, Jumat (8/9) malam.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana sertifikasi, Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 2 orang tersangka.
Selain IS, tersangka satunya lagi YHVS alias HS, mantan Kepala Dinas PKO Sikka, yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Rizky menyebut hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Sikka, diketahui negara mengalami kerugian Rp 642.159.226.
Tersangka IS dalam keterangannya kepada media ini beberapa waktu lalu, mengaku keciprat dana sertifikasi sebesar Rp 52 juta. Uang itu dia terima dari tersangka HS.
Menurut IS, dua kali dia mengantar dana sertifikasi ke HS. Pertama sebesar Rp 250 juta, dan HS memberinya uang Rp 25 juta.
Selanjutnya IS mengantar lagi uang ke HS sebesar Rp 392.159.266, dan dia diberikan HS uang Rp 27 juta.
Sementara HS sendiri membantah telah menerima uang dari IS.*** (eny)















