Penjabat Bupati Sikka Bungkam Kebebasan Pers

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 6,750 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera

Maumere-SuaraSikka.com: Belum 1 bulan sebagai Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera membuat tindakan di luar nalar.

Dia mengeluarkan kebijakan yang ujung-ujungnya adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tendensius Penjabat Bupati Sikka itu tertuang dalam Surat Nomor Kominfo.460/X/2023 tertanggal 11 Oktober 2023, dengan perihal Tata Cara Pemberian Keterangan Pers Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Surat dimaksud ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada level Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur Daerah, dan Kepala Bagian. Surat ini ditandatangani langsung Penjabat Bupati Sikka.

Sehubungan dengan penyampaian informasi publik melalui keterangan pers di media massa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara tertib dan terarah, Penjabat Bupati Sikka menyampaikan 3 hal penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Pertama, untuk informasi publik yang bersifat kebijakan daerah maka yang berwenang menyampaikan keterangan pers adalah Penjabat Bupati Sikka, Pelaksana Tugas Sekda Sikka, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan untuk menyampaikan.

Berita Terkait

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA