

Maumere-SuaraSikka.com: Kehidupan bertetangga ternyata bisa juga berbuah tindak pidana. Seperti yang dialami pelajar 14 tahun berinitial MSAL. Dia dipaksa berhubungan badan oleh MS, seorang tetangga yang sama-sama berdomisili di Lorong Angkasa Waidoko Kelurahan Wolomarsng Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka.
Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Sikka pada Jumat (7/3). Pelapornya adalah Maetina Deby Yanti Lela Ona, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Garam Kelurahan Kota Uneng Kecamatan Alok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale menyebut kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/39/III/2025/SPKT Polres Sikia/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ipda Jermi Soludale mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, menurut pengakuan korban sudah terjadi berulang kali. Hanya saja, kata dia, korban cuma mengingat kejadian terakhir yakni pada 25 Desember 2024 silam, sekitar pukul 12.00 Wita.
Waktu itu, terang Ipda Jermi Soludale, terlapor mengajak korban mengantar air. Setelah itu terlapor membawa korban ke Hotel Pang Bliran yang terletak di Jalan Raya Trans Maumere-Magepanda.
Setiba di Hotel Pang Bliran, terlapor menarik paksa korban masuk ke dalam hotel. Kemudian terlapor keluar dan mengunci pintu kamar hotel tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












