

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala SMKS Santo Thomas Maumere Agustino Lameng dilaporkan ke Polres Sikka, Senin (17/3). Pelapornya adalah Aris Tangketasik, seorang purnawirawan polisi, mantan Kapolsek Nele Polres Sikka.
Aris Tangketasik menyebut laporannya terkait 3 tindak pidana yang dilakukan Agustino Lameng. Tiga tindak pidana tersebut adalah penyalahgunaan wewenang, peredaran produk Abon Ikan tanpa prosedural, dan penghinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengaku dirinya sudah diperiksa penyidik di Unit Tipiter Reskrim Polres Sikka, Senin (17/3). Di depan penyidik, Aris Tangketasik membeberkan tiga hal yang dia laporkan.

Menurut Aris Tangketasik, Agustino Lameng menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala SMKS Santo Thomas dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Perbuatan tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Lalu terkait Abon Ikan, Aris Tangketasik mengatakan Kepala SMKS Santo Thomas Agustino Lameng menyuruh Meli Tangketasik membuat abon ikan tuna dengan melabelkan merek Abon Ikan Tuna produksi Tata Boga SMKS Santo Thomas Maumere pada setiap kemasan. Mely Tangketasik sendiri adalah istri pelapor.
Pemakaian merk Abon Ikan, jelas Aris Tangketasik, tidak prosedural karena tanpa Surat Izin Berdagang (SIB) dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagaimana perintah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












