

Maumere-SuaraSikka.com: PT BRI (Persero) Tbk berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi penipuan di lingkungan kerja dunia perbankan tersebut. Komitmen itu terlihat jelas dalam kasus kredit fiktif yang melibatkan 2 pegawai BRI Cabang Maumere.
Kasus kredit fiktif yang menelan kerugian negara sebesar Rp Rp 3.693.120.743 itu kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 orang tersangka. Selain 2 pegawai bank, terdapat juga 6 orang tersangka yang berperan sebagai calo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemimpin Kantor Cabang BRI Maumere I Nyoman Slamet Destrawan menegaskan sikap konsistensi tersebut diperlihatkan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Maumere.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ungkap dia.
Dia mengatakan BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Terhadap kasus ini, kata I Nyoman Slamet Destrawan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat fraud.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












